TRIBUNWOW.COM - Cek penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi gaji senilai Rp 600 ribu tak kunjung cair, lengkap dengan cara mengecek status penerima BSU.
Dilansir Tribunnews.com, BSU Rp 600 ribu diketahui sudah mulai disalurkan kepada pekerja pada Senin (12/9/2022).
Penyaluran BSU 2022 dilakukan bertahap dimulai dari pekerja yang sudah memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTPN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Rp 600 Ribu via kemnaker.go.id, Subsidi Gaji Sudah Mulai Dicairkan
Penerima BSU 2022 berasal dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi ketentuan.
Lantas, apa yang menyebabkan pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tidak mendapat BSU 2022 alias tidak cair?
Dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id, ada beberapa faktor yang membuat BSU tidak cair, yaitu :
1. Tidak memenuhi persyaratan;
2. Sudah menerima bantuan lainnya, yaitu Kartu Prakerja, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), atau Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Baca juga: Mulai Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id
Syarat Penerima BSU 2022
Diketahui, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id, Subsidi Gaji Mulai Cair 9 September 2022
Cara Cek BSU 2022
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk atau Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi berupa :
Tahap 1 · Calon (status: Terdaftar)
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2 · Penetapan (status: Ditetapkan)
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tahap 3 · Penyaluran (status: Tersalurkan ke Rekening Anda)
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU. (Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Baca berita BSU lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab BSU 2022 Tidak Cair, Padahal Sudah Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan