Migrasi TV Digital

Panduan Mengubah TV Analog Jadi TV Digital, Lengkap dengan Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi migrasi tv analog ke tv digital tahun 2022. Simak tata cara mengubah TV Analog menjadi TV Digital, yang harus segera dilakukan sebelum siaran di kotamu dimatikan.

TRIBUNWOW.COM - Simak tata cara mengubah TV Analog menjadi TV Digital, yang harus segera dilakukan sebelum siaran di kotamu dimatikan.

Sebelumnya melakukan migrasi TV Digital, Anda perlu mengecek apakah TV Anda masuk ke daftar perangkat yang sudah terverifikasi.

Cara Cek TV Sudah Digital Atau Belum

Baca juga: Cek Harga Set Top Box (STB) untuk Siaran TV Digital, Perhatikan Beberapa Hal Ini sebelum Membeli

Berikut ini cara cek apakah TV Anda sudah digital atau belum, dikutip dari Indonesiabaik.id:

  • Buka laman siarandigital.kominfo.go.id/ atau klik di sini;
  • Selanjutnya pilih menu “Perangkat TV Digital”;
  • Selanjutnya pada pilihan “Pilih Kategori” pilih “Televisi”;
  • Selanjutnya isikan merek televisi beserta Model/Type-nya;
  • Apabila merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul;
  • Apabila televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.

Cara Ubah TV Analog ke TV Digital

Simak cara mengubah TV analog ke TV digital, dilansir kominfo.go.id:

  1. Memeriksa pesawat televisi masing-masing.
  • Lakukan scanning ulang program siaran terlebih dahulu.

  • Apabila pesawat televisi sudah menggunakan tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

  • Kemudian jika setelah melakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.

  2. TV Analog memerlukan perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.

  • Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
  • Namun, saat membeli STB, pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.
  • Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.
  • Jika teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Berikut daftar kabupaten/kota yang siaran TV-nya sudah dimatikan sejak 30 April 2022, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:

1. Aceh 1 (Kab.  Aceh Besar, Kota Banda Aceh), 

2. Aceh 2 (Kota Sabang), 

3. Aceh – 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya,) 

4. Aceh – 7  (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)

5. Sumatera Utara – 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)

Halaman
1234