Polisi Tembak Polisi

Susno Duadji Sebut Mubazir Rekomendasi Komnas HAM dan Perempuan di Kasus Brigadir J: Gak Masuk Akal

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji buka suara terkait rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait isu pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J, Senin (5/9/2022).

TRIBUNWOW.COM - Rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menuai kontroversi.

Dilansir TribunWow.com, dua lembaga tersebut dinilai memancing di air keruh karena meminta Polri kembali menyidik dugaan pelecehan pada tersangka Putri Candrawathi.

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji pun ikut angkat bicara mengenai hal ini.

Baca juga: Soroti Kejanggalan Surat Ferdy Sambo, Susno Duadji Singgung Itikad dan Permintaan Maaf ke Bharada E

Ia menilai rekomendasi yang disusun Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan mubazir lantaran tak akan digunakan penyidik.

Pasalnya, rekomendasi terutama terkait pelecehan istri Ferdy Sambo oleh mendiang Brigadir J tersebut tidak masuk akal.

"Rekomendasinya baik Komnas HAM maupun Komnas Perempuan itu mubazir ya," kata Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (6/9/2022).

"Namanya juga rekomendasi, boleh dipakai, boleh tidak kalau enggak masuk akal enggak usah."

Rekomendasi tersebut dinilai tak masuk akal lantaran Brigadir J sebagai terduga pelaku sudah meninggal.

Sehingga, pengadilan kasus tersebut tak bisa memenuhi ketentuan karena pelaku mustahil hadir di persidangan.

"Enggak masuk akal kenapa? Wong calon terdakwa, kalau benar ini ada pelecehan, Yosua Hutabarat sudah meninggal kok," ungkap Susno Duadji.

"Di dalam pengadilan Indonesia tidak mengenai pengadilan in absentia, jadi harus hadir Yosua itu. Berarti impossible untuk diproses."

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) menyerahkan laporan kasus pembunuhan Brigadir J pada Ketua Timsus Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Dikritik soal Putri Candrawathi, Komnas HAM Minta LPSK Tak Ikut Campur: Urus Saja Bharada E

Selain itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan hanya melandaskan rekomendasinya dari penuturan tersangka dan saksi yang bisa saja berbohong.

Oleh karena tanpa adanya alat bukti, tindakan itu pun hanya akan menjadi spekulasi semata yang diragukan kebenarannya.

"Yang kedua buktinya bahwa ada pelecehan dari mana? Hanya saksi?," tanya Susno Duadji.

"Seribu saksi itu bukan alat bukti, saksi itu tidak bisa dia berdiri sendiri. Saksi boleh, tapi harus didukung alat bukti yang lain, ada enggak CCTV."

"Satu orang enggak bisa, seribu orang enggak bisa, sejuta orang pun kalau ini saksi enggak bisa."

Mempertanyakan alat bukti kasus pelecehan, Susno Duadji menyatakan tudingan Komnas HAM dan Komnas Perempuan hanya mendatangkan hal-halk negatif.

"Ada enggak CCTV soal itu? Ada enggak visum soal perzinahan, atau visum tentang perkosaan?," tanya Susno Duadji.

"Jadi kan itu hanya mubazir, lebih banyak mudarat daripada manfaatnya, jadi tidak mungkin disidik, ya karena buktinya tidak ada."

Baca juga: Yakin Polisi Ingin Putri Candrawathi Ditahan, Susno Duadji Ungkap Penyebab Istri Sambo Masih Bebas

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.29:

Susno Duadji Nilai Komnas HAM Kelewatan

Sebelumnya, eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji buka suara terkait pernyataan yang diungkap Komnas HAM.

Dilansir TribunWow.com, melalui rekomendasinya, Komnas HAM menduga kuat adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji menilai Komnas HAM sudah kebablasan dan justru mengacaukan kinerja penyidik.

Baca juga: Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J Kembali Muncul, Komnas Perempuan Sebut Putri Salahkan Diri Sendiri

Ia menekankan bahwa penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo sudah dihentikan oleh Polri.

Pasalnya, tidak ditemukan adanya bukti tindak pidana tersebut dilakukan oleh mendiang.

"Pelecehan seksual kan sudah dihentikan. Bukan karena tersangka meninggal, tapi Kapolri yang menyatakan dalam forum resmi DPR, tidak ada pidana itu," kata Susno Duadji dikutip kanal YouTube tvOneNews, Kamis (1/9/2022).

Ia menilai Komnas HAM sudah kelewatan karena hanya mengacu dari keterangan tersangka tanpa mengambil sudut pandang dari korban.

"Komnas HAM, mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan. Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yosua sudah meninggal, enggak bisa dicocokkan."

"Ada keterangan saksi dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."

Kolase potret Putri Candrawathi (kiri), Ferdy Sambo (tengah), dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Istimewa/ Tribunnews.com)

Baca juga: Sebut Gila, Deolipa Ngotot Minta Putri Candrawathi Ditahan: Kalau Enggak Saya Ngoceh-ngoceh Nih!

Susno Duadji menekankan bahwa Komnas HAM bukanlah pihak yang melakukan penyidikan.

Selain itu, rekomendasi tersebut justru akan mengacaukan kinerja penyidik dalam mengungkap kasus.

"Kasihan penyidiknya. Penyidik sudah bagus, sudah jalan, kok dikacaukan lagi?"

Diketahui, Komnas HAM menyatakan adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.

Hal ini dituangkan dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022).

Disebutkan bahwa kekerasan itu terjadi Magelang, Jawa Tengah, sesuai keterangan Putri Candrawathi.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikutip Kompas.com. (TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait