6. Pilih menu "Pencarian Saluran", pilih "Pencarian Otomatis"
7. Pilih "Simpan", siap nonton TV Digital
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair September 2022? Ini Syarat hingga Cara Cek Penerima Subsidi Gaji
Cara Ubah TV Analog ke TV Digital
Cara mengubah tv Analog ke tv Digital, lengkap dengan langkah-langkah mengecek tv yang sudah Digital atau belum.
Dilansir oleh Tribunnews.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO).
Analog Switch Off (ASO) tahap ketiga dilakukan pada 2 November 2022.
Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Kominfo No. 6 tahun 2021 yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Dalam peraturan itu, juga memuat tiga tahap pemberhentian siaran TV Analog, yakni tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.
Sebelumnya, Anda perlu mengecek apakah TV Anda masuk ke daftar perangkat yang sudah terverifikasi.
Cara Cek TV Sudah Digital Atau Belum
Berikut ini cara cek apakah TV Anda sudah Digital atau belum, dikutip dari Indonesiabaik.id:
- Buka laman siaranDigital.kominfo.go.id/ atau klik di sini;
- Selanjutnya pilih menu “Perangkat TV Digital”;
- Selanjutnya pada pilihan “Pilih Kategori” pilih “Televisi”;
- Selanjutnya isikan merek televisi beserta Model/Type-nya;
- Apabila merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV Analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul;
- Apabila televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.
Cara Ubah TV Analog ke TV Digital
Simak cara mengubah TV Analog ke TV Digital, dilansir kominfo.go.id:
- Memeriksa pesawat televisi masing-masing.
-
Lakukan scanning ulang program siaran terlebih dahulu.