TRIBUNWOW.COM - Dugaan pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ramai menjadi perdebatan.
Dilansir TribunWow.com, isu ini kembali diangkat oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan saat menyampaikan rekomendasinya.
Namun, sejumlah pihak justru merasa sangsi karena ditemukan sejumlah kejanggalan dari pengakuan Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi Diistimewakan? Aktivis: Gak Kurang-kurang Perempuan Harus Bawa Anak ke Penjara
Satu di antaranya adalah wakil ketua LPSK, Edwin Partogi yang menilai ada ketidaksesuaian dalam cerita tersebut.
Pertama adalah TKP pelecehan yang awalnya disebut berada di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022), kemudian berubah di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Menurut Edwin, lokasi kejadian berada dalam penguasaan Putri dan Ferdy Sambo.
Sehingga, sikap pelaku akan terbatas karena justru sedang berada di tempat yang menjadi teritorial korban.
"Itu kan yang dibilang TKP di Magelang itu kan rumahnya PC, rumahnya FS, artinya tempat dugaan kekerasan seksual itu kan dalam penguasaan Ibu PC, bukan dalam penguasaannya Yoshua," kata Edwin pada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Bertemu Langsung Putri Candrawathi, LPSK Buka-bukaan Ungkap Kejanggalan saat Melakukan Asesmen
Selain itu, faktor adanya kekerasan seksual adalah relasi kuasa di mana dalam kasus ini, justru tercermin sebaliknya.
"Dalam konteks ini tidak tergambar relasi kuasa karena Yosua anak buah, ADC, ajudan dan driver PC dan anak buah dari FS. Jadi tidak tergambar relasi kuasa," terang Edwin.
Selain itu, Brigadir J dinilai terlalu nekat jika benar melakukan perkosaan terhadap Putri.
Pasalnya, ketika itu ia juga ditemani oleh sopir Kuat Maruf dan ART Susi yang berada di dalam rumah.
Hal ini dinilai tak masuk akal karena pelecehan terjadi saat pelaku tahu adanya sejumlah saksi mata.
"Dalam kekerasan seksual itu pelaku memastikan tidak ada saksi, tetapi di peristiwa ini masih ada KM dan S, ART-nya, jadi terlalu nekatlah kalau itu kekerasan seksual," sebut Edwin.
Menyinggung soal rekonstruksi yang dilakukan Putri, terdapat adegan di mana istri Ferdy Sambo itu mencari Brigadir J dan memanggilnya ke kamar.
Anehnya, reka adegan tersebut dilakukan setelah rudapaksa oleh Brigadir J sudah terjadi.
Hal ini dianggap tidak masuk akal lantaran korban pelecehan akan mengalami trauma bahkan tidak akan bersedia bertemu pelaku.
"Ketika rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa kekerasan seksual di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Yoshua? Dan Yoshua masih menghadap PC di kamar. Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar, itu suatu hal yang unik," terang Edwin.
Selain peristiwa tersebut, Edwin juga tak habis pikir bagaimana Putri masih bisa serumah dengan Brigadir J.
Apalagi ia sebagai tuan rumah seharusnya bisa mengusir sang ajudan jika berkenan.
Alih-alih, Putri masih membawa Brigadir J untuk mengawalnya kembali ke Jakarta.
"Kalau dalam konteks kekerasan seksual bisa tinggal sama pelaku itu sulit dipahami, karena korban kan stres trauma depresi, kok masih bisa tinggal serumah?" tandas Edwin.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Ogah Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Akui Takut karena Hal Ini
Guru Besar UI Nilai Putri Tak Mungkin Dilecehkan
Pengakuan Putri Candrawathi terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dianggap janggal.
Dilansir TribunWow.com, selain meragukan, kasus ini juga dinilai tidak memenuhi dua faktor yang menjadi dasar dalam kategori kasus pelecehan atau kekerasan seksual.
Karenanya, sejumlah ahli menilai bahwa Putri sebagai istri Ferdy Sambo yang berpangkat Jenderal, tidak mungkin mengalami pelecehan tersebut.
Baca juga: Tuding Rekayasa Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Bereaksi Keras soal Pengakuan Putri Candrawathi
Terkait hal ini, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengajar gender dan hukum, Profesor Sulistyowati Irianto, menerangkan ada dua faktor yang harus dipenuhi dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual.
Dua faktor tersebut adalah tidak adanya persetujuan korban dan relasi kuasa.
"Saya rasa teman-teman aktivis perempuan sangat berhati-hati dalam kasus ini," kata Sulistyowati dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Senin (29/8/2022).
"Karena pelecehan seksual, kekerasan seksual itu membutuhkan dua unsur yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah ketiadaan consent, kesukarelaan, atau persetujuan dari korban."
"Dan kedua adalah ada relasi kuasa di mana pelaku selalu berada dalam kekuasaan yang lebih terhadap korban."
Kasus ini dinilai janggal lantaran adanya kesenjangan kuasa yang sangat besar antara Brigadir J dan Putri.
Putri sebagai istri Kadiv Propam Polri pada saat itu, memiliki wewenang yang besar atas nasib anak buahnya.
Apalagi, Brigadir J yang merupakan seorang polisi, terikat dengan hierarki pangkat di institusi Polri.
"Itu kan ada hierarkis yang tinggi antara Yosua dan Ibu Sambo, dan di dalam kemiliteran atau kepolisian, hierarkis itu sangat tajam, jelas," terang Sulistyowati.
"Pertanyaannya, apakah terduga pelaku ini bisa memanjat hierarki yang begitu tinggi."
Di sisi lain, Brigadir J yang merupakan lulusan hukum dan berprofesi sebagai aparat, dinilai mengetahui konsekuensi dan proses pidana.
Karenanya, ia tak mungkin melakukan pelecehan saat Putri terus dijaga oleh ART dan ajudan lain.
"Yang kedua, sebagai seorang polisi tentu dia tahu betul tentang hukum pidana, hukum acara, bahwa pembuktian kekerasan seksual itu harus dinyatakan secara fisik betul-betul, kemudian ada saksi," beber Sulistyowati.
"Apakah dia berani melakukan itu ketika Ibu Putri ini dikelilingi orang lain."
Karena kurangnya satu unsur dasar dalam kasus tersebut, Sulistyowati menyangsikan kebenaran dalam pengakuan Putri.
"Secara prinsip dasar, konsep kekerasan seksual harus ada dua unsur itu, kalau enggak berarti bukan," tegas Sulistyowati. (TribunWow.com/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "LPSK Ungkap Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi"