Terkini Daerah

Ditangkap, Ini Modus Pelaku saat Coba Culik Puluhan Siswi SMPN 128 Halim Pakai Mobil Pelat TNI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku percobaan penculikan terhadap puluhan siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 128 Jakarta, Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, menggunakan pelat TNI saat melancarkan aksinya.

TRIBUNWOW.COM - Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) berhasil menangkap para pelaku penculikan terhadap puluhan siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 128 Jakarta, Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Makasar Kompol Zaini Abdillah mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (1/9/2022).

"Diamankan pertama oleh POM AU, setelah itu baru diserahkan ke kami," kata Zaini di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Update Kasus Brigadir J, 97 Polisi Selesai Diperiksa, 28 Langgar Kode Etik, dan 7 Terancam PTDH

Pelaku ditangkap usai sejumlah siswi melapor.

Pelaku berjumlah tiga orang, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, yang menggunakan satu mobil.

"Ketika ada anak pulang sekolah, pelaku kemudian manggil, 'Ayo ikut saya saja, saya antar pulang'," kata Zaini.

Pelaku disebut menggunakan pelat TNI saat melancarkan aksinya.

Pelat itu diduga palsu.

"Pelat palsu masih kami selidiki, yang pasti pelaku sipil," ujar Zaini.

Baca juga: Jamin Brigadir J Tak Mungkin Lecehkan PC, Roslin: Dia Anggap Ferdy Sambo dan Putri sebagai Orangtua

Lebih lanjut, Zaini menyebutkan, mobil yang digunakan pelaku merupakan milik sendiri.

Diberitakan sebelumnya, puluhan siswi SMPN 128 Jakarta dilaporkan menjadi korban percobaan penculikan.

Pelaku menawarkan siswi-siswi tersebut tumpangan untuk pulang.

Percobaan penculikan itu terjadi saat para siswi pulang sekolah dan menunggu jemputan, Senin (29/8/2022).

Lalu, kejadian serupa terjadi lagi pada Rabu (31/8/2022).

"Baru percobaan penculikan. Korbannya adalah anak perempuan (para siswi)," ujar Zaini.

Baca juga: Dihubungi Ferdy Sambo, Hotman Paris Tolak Mentah-mentah Jadi Pengacara Tersangka Kasus Brigadir J

Halaman
12