Kedua, BSU dengan anggaran Rp 9,6 triliun yang akan disalurkan Kemnaker kepada 16 juta pekerja sasaran.
Setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Ketiga, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk menyiapkan dua persen dari dana transfer umum (DTU) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak.
Selain itu, keputusan ini memperkuat kabar yang menyebut pemerintah akan menaikkan harga BBM subsidi Solar dan Pertalite. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja: Gaji Maksimum Rp 3,5 Juta dan BSU Rp 600 Ribu Segera Cair untuk Pekerja, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya