TRIBUNWOW.COM - Inilah profil dan sosok Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang resmi mendapat vonis pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (26/8/2022).
Pemecatan Ferdy Sambo merupakan buntut eks Kadiv Propam polri itu sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Karier mentereng Jenderal Bintang 2 Irjen Ferdy Sambo pun terancam hancur akibat perbuatan di rumah dinasnya sendiri, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Bacakan Surat Tulis Tangannya yang Berisi Minta Maaf pada Institusi Polri
Tak hanya memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo bahkan sampai merekayasa kasus agar seolah-olah kematian sang ajudan akibat baku tembak dengan Bharada E.
Fakta Profil Irjen Ferdy Sambo
1. Biodata Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 sehingga saat ini ia berumur 49 tahun.
Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 dan berpengalaman di bidang reserse.
Ia menikah dengan Putri Candrawathi yang memiliki gelar dokter gigi (drg).
Ferdy Sambo juga telah menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003.
Termasuk di Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) pada 2008 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) pada 2018.
2. Karier Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo mengawali karier sebagai Perwira Pertama (Pama) di Lemdiklat Polri pada 1994.
Selanjutnya pada 2010, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Dikutip dari Kompas.com, kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 diamanatkan menjadi Kapolres Purbalingga.
Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Tahun 2015, Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Akui Langgar 7 Kode Etik dan Menyesalinya, Irjen Ferdy Sambo Meminta Izin Ajukan Banding
Jenderal bintang dua ini juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV.
Lalu, ia ditunjuk Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Pada 2019, Ferdy Sambo menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri hingga akhirnya dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri tahun 2020.
Namun per 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri setelah insiden polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Ia juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgasus) Polri.
3. Riwayat Jabatan Irjen Ferdy Sambo
Dikutip dari wikipedia.org, inilah riwayat jabatan Irjen Ferdy Sambo:
- Pama Lemdiklat Polri (1994)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri[3] (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)[4]
- Koorspripim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadiv Propam Polri (2020)
Masih dari Kompas.com, hampir tiga dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Ferdy pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar.
Misalnya bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Baca juga: VIDEO Suara Kapolri Terbata Sebut Sosok Ini saat Bacakan Kronologi Pembunuhan oleh Ferdy Sambo
4. Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo
Sebagai seorang perwira, sudah menjadi satu kewajiban Irjen Ferdy Sambo melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Kemudian, lembaga antirasuah itu mengunggahnya melalui situs elhkpn.kpk.go.id yang bisa diakses oleh masyarakat.
Namun dari penelusuran Tribunnews.com per Kamis, tidak ada nama Ferdy Sambo dalam situs tersebut.
Saat hendak menelusuri harta kekayaan Ferdy Sambo, tertulis keterangan belum ada data.
Terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding pernah menerangkan pihaknya belum merilis data kekayaan Ferdy Sambo karena kekurangan berkas.
"Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs elhkpn," ujar Ipi saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Kata Ipi, KPK telah menerima berkas LHKPN Irjen Sambo untuk tahun pelaporan 2021.
Lembaga antirasuah masih merampungkan data kelengkapan LHKPN tersebut.
5. Antar Makalah Kapolri Listyo Sigit
Irjen Ferdy Sambo ternyata menjadi satu perwira yang ikut mengantarkan Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti fit and proper test sebagai calon Kapolri di DPR RI pada 19 Januari 2019.
Bahkan Ferdy Sambo mengantarkan makalah Listyo Sigit Prabowo kepada Komisi III DPR RI.
Tak sendirian, Ferdy Sambo bersama dua perwira lainnya mengantarkan makalah tersebut, yaitu Irjen Pol Wahyu Widada dan Irjen Pol Nico Afinta.
Saat itu, Irjen Pol Wahyu Widada masih menjabat sebagai Kapolda Aceh dan kini bergeser menjadi Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Bahkan Irjen Pol Wahyu Widada ikut menjadi anggota Tim Khusus yang ditunjuk Kapolri untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, Irjen Pol Nico Afinta saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Pada saat menyerahkan makalah milik Listyo Sigit Prabowo, di belakang ketiga jenderal ini terlihat tiga anggota kepolisian yang membawa tumpukan kotak merah.
Tidak diketahui apa isi kotak merah tersebut.
Para jenderal bintang dua ini pun langsung berlalu menuju ke ruang Komisi III DPR RI untuk menyerahkan makalah.
6. Ajukan Banding
Diberitakan TribunWow.com sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi mendapat vonis pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (26/8/2022).
Vonis ini merupakan hasil sidang kode etik yang berlangsung selama 18 jam sejak Kamis (25/8/2022).
Dikutip dari Kompastv, meskipun menerima vonis dari persidangan, Ferdy Sambo mengutarakan niatnya untuk mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan kepada institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.
Berikut tujuh pasal terkait kode etik Polri yang telah dilanggar oleh Sambo:
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat Polri yang menyalahgunakan wewenang, melakukan kekerasan, melanggar sumpah, melakukan tindak pidana hingga merusak citra Polri dapat dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Vonis dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Profil Irjen Ferdy Sambo yang Diperiksa Bareskrim, Pernah Ikut Antarkan Makalah Kapolri ke DPR