TRIBUNWOW.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bersedia mengadopsi anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu bahkan bersedia menyekolahkan sang anak.
Lantas, mengapa Kamaruddin bersedia melakukan tindakan sejauh itu demi tersangka pembunuhan Brigadir J?
Baca juga: Sebut Arogansi Ferdy Sambo Buat 4 Anaknya Menderita, IPW Soroti Status Tersangka Putri Candrawathi
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan istri memiliki empat orang anak yang masih belia.
Anak sulung mereka berusia 21 tahun, anak keduanya 17 tahun, kemudian 15 tahun, dan yang terakhir anak balita berumur 1,5 tahun.
Kini, baik Putri maupun Ferdy Sambo telah dihukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ditambah dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP, maka ancaman hukuman maksimal mereka bisa sampai eksekusi mati.
Kamaruddin menjelaskan, sebenarnya pihaknya sama sekali tak membidik Putri untuk dijadikan tersangka.
Namun, ia merasa gerah dengan sikap bungkam Putri dan pengacaranya, Patra M. Zen yang disebut sebagai penyebar hoaks.
"Sebenarnya Ibu Putri tidak pernah kita target, tetapi karena Ibu Putri terus diam, dan pengacaranya terus menyebar hoaks dan dia tidak pernah protes, maka ya sudahlah," ujar Kamaruddin dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Lakukan Hal Ini
Rupanya, ada banyak yang dipertimbangkan pihak kepolisian sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Satu di antaranya adalah nasib anak-anak Putri dan Ferdy Sambo, terutama yang masih balita.
"Waktu itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik sama Dittipidum sama Dittipideksus, 'Bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?' katanya begitu," beber Kamaruddin.
Untuk menghilangkan keraguan polisi, maka Kamaruddin berjanji untuk mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri.
Ia bahkan bersedia menyekolahkan hingga ke jenjang tertinggi pendidikan.
"Maka saya jawab, 'Biar saya adopsi, saya janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, bila perlu sampai doktor."
Kamaruddin menilai nasib anak-anak itu seharusnya tak menjadi penghalang bagi penyidik untuk menetapkan hukuman.
Pasalnya, Brigadir J dan keluarga kini dinilai lebih menderita akibat kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri.
"Tapi jangan gara-gara pertimbangan anak-anak, kepastian hukum, keadilan tidak tercapai, lalu bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.
"Kan enggak boleh memfintah orang mati," tandasnya.
Baca juga: Tak Kaget Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Curigai Hal Berikut: Kami Menduga-duga
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 08.20:
Alasan Putri Candrawathi Masih Belum Ditangkap
Pihak kepolisian masih belum melakukan penangkapan pada Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, hingga saat ini, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu masih nyaman bersembunyi di rumahnya.
Padahal, Putri dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal eksekusi mati.
Baca juga: CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Lakukan Hal Ini
Kabar ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) seperti yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV.
Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Putri disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia juga dikaitkan dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340 (KUHP) subsider 338 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Buat Putri Candrawathi Menangis hingga Ferdy Sambo Murka, Kejadian di Magelang Kini Diusut Timsus
Kemudian, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membeberkan kondisi Putri saat ini.
Mengutip kata Andi Rian, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Putri seharusnya diperiksa kemarin.
Namun, ia dinyatakan sakit hingga harus menghentikan aktivitas selama tujuh hari.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap melakukan langkap penyidikan tanpa kehadiran Putri hingga menetapkannya sebagai tersangka.
"Seyogyanya, kemarin Ibu PC juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," terang Agung.
Namun, setelah penatapan tersangka, pihak kepolisian masih belum menentukan langkah selanjutnya.
Agung mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Putri sembari melihat perkembangan lebih lanjut.
"Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status ditetapkan berikutnya."
Kembali, Agung menekankan bahwa pihaknya masih belum melakukan penahanan terhadap Putri.
Adapun keberadaan atasan Brigadir J itu saat ini masih mendekam di rumah pribadinya.
"Belum (ada penangkapan terhadap Putri)," ujar Agung.
"(Putri ada) di kediaman, di rumah."(TribunWow.com/Via)