Polisi pun kemudian mendatangi tempat tinggal pelaku di Barito Kuala.
"Melalui pendekatan dengan kepala desa setempat dan keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri," pungkasnya.
Karena perbuatannya telah mencabuli jemaahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara. (Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Berita terkait kasus rudapaksa lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli 4 Jemaahnya dengan Modus Nikah Batin, Guru Spiritual di Kalsel Ditangkap