TRIBUNWOW.COM - Versi skenario karangan dijelaskan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas seusai melakukan baku tembak melawan Richard Eliezer alias Bharada E.
Namun setelah Bharada E mulai jujur, terungkap bahwasanya Brigadir J tewas ditembak oleh Eliezer atas instruksi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E yakni Deolipa Yumara.
Baca juga: Dicecar Hotman Paris, Pengacara Bharada E Ungkap Respons Kliennya saat Diperintah Tembak Brigadir J
Deolipa Yumara menjelaskan pada detik-detik penembakan, Brigadir J sudah dalam posisi berlutut.
Kemudian Irjen Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kala itu instruksi dari Irjen Sambo turut disertai ancaman Bharada E akan ditembak jika tidak menuruti perintah sang jenderal.
"Ferdy Sambo yang perintah. (Brigadir Yosua) keadaan berlutut," kata Deolipa Yumara, di Channel Uya Kuya TV, tayang 11 Agustus 2022.
Deolipa Yumara juga menjelaskan bahwa saat kejadian penembakan ada banyak orang yang menyaksikan.
"Tapi saya nggak bisa sebutkan orangnya. Itu materi penyidikan," ungkapnya.
Di sisi lain, pengacara Bharada E yang baru yakni Deolipa Yumara dan Muhamamad Burhanuddin kerap tampil di media massa mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari YouTube Kompastv, melihat sikap kuasa hukum Bharada E, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai tidak sepantasnya pengacara mengumbar fakta yang merupakan hasil kerja penyidik dan timsus pihak kepolisian.
Diketahui Deolipa Yumara dan Burhanuddin adalah kuasa hukum yang ditunjuk oleh Bareskrim untuk mendampingi Bharada E, seusai pengacara yang lama yang ditunjuk oleh keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.
"Nah pengacara yang baru datang ini seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik, kan enggak fair itu," ujar Agus, Senin (8/8/2022).
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, timsus."
Agus mengungkit bagaimana pihak kepolisian mendatangkan orangtua Bharada E hingga menjelaskan ancaman hukuman yang berat agar Eliezer mau memberikan keterangan yang jujur.
"Ada upaya untuk membuat dia tergugah," kata Agus.
"Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan."
"Jangan orang tiba-tiba ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar, seolah-olah ini (hasil -red) pekerjaan dia kan enggak fair," pungkasnya.
Di tengah penanganan kasus Brigadir J, tim pengacara Bharada E ternyata sempat diminta mundur oleh pejabat tinggi di Polri yang memiliki pengaruh.
Dikutip TribunWow dari YouTube metrotvnews, pengakuan ini disampaikan oleh Muhamamad Burhanuddin selaku lawyer dari Bharada E.
Burhan bercerita, pada suatu ketika ia dan Deolipa Yumara yang juga merupakan kuasa hukum Bharada E dipanggil datang ke Bareskrim Polri.
Di sana dirinya dan Deo diminta untuk mundur dari pengacara Bharada E.
"Tapi kami menolak, ini menyangkut visi kami sebagai lawyer, pengacara," tegas Burhan.
"Dan ini kita berjuang memang untuk mengungkap kebenaran."
Burhan sendiri tak mau menjawab siapa sosok yang memintanya mundur.
Baca juga: Lihat Brigadir J dan Bripka RR Sempat Cekcok di TKP, Bharada E: Ibu Sakit, Tolong di Luar
Jurnalis metrotv sempat terus mencecar Burhan apakah pejabat Polri yang dimaksud merupakan penyidik dari Bareskrim Polri atau bagian dari tim khsus (timsus) pengusutan kasus Brigadir J.
"Saya tidak bisa ngomong di sini, yang jelas ada yang minta kami mundur," ucap Burhan.
Burhan hanya menegaskan orang yang memintanya mundur adalah petinggi Polri yang memiliki pengaruh di instansi tersebut.
"Mungkin karena kami sebagai lawyer terlalu blak-blakan untuk mengungkap fakta-fakta hukum," kata Burhan menceritakan kemungkinan alasan dirinya diminta untuk mundur.
Kemudian sambil tertawa Burhan menuturkan akan ada banyak telepon masuk gara-gara dirinya mengungkit soal permintaan mundur ini di media massa.
Burhan mengatakan, permintaan mundur itu tida disertai oleh ancaman apapun.
Di sisi lain, pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga mengaku pernah didatangi tim negosiator Mabes Polri gara-gara menangani kasus penembakan Brigpol Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat bertemu dengan tim negosiator, Kamaruddin Simanjuntak mengaku ditawari imbalan agar tidak membuat ramai kasus Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari TribunJambi, tim negosiator juga meminta agar Kamaruddin Simanjuntak tidak memperpanjang kasus Brigadir J.
Baca juga: H-1 Mengundurkan Diri, Kuasa Hukum Bharada E Jawab Isu Kliennya Jadi Tumbal Kasus Brigadir J
"Yang dilakukan Mabes Polri saat itu adalah mengirim utusan-utusan untuk bernegosiasi dengan saya. Diminta agar kasus ini kondusif," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (6/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak bercerita, pada tahun 2011 dirinya juga pernah didatangi oleh utusan dari presiden.
"Uang puluhan miliar hingga ratusan miliar saya tolak di 2011, ketika saya membuka kasus Wisma Atlet yang merembet ke e-KTP, Alkes, Hambalang dan lainnya itu," ungkapnya.
Kamaruddin Simanjuntak kemudian memperingatkan bahwa dirinya tidak bisa dibujuk untuk menutupi kebenaran dengan imbalan harta duniawi.
"Saya hanya tergoda memperbaiki institusi Kepolisian dan memperbaiki negara ini," papar Kamaruddin.
Mahfud MD Sebut Ada Intervensi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berjanji akan mengawal kasus kematian Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menekankan agar hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J diungkap ke publik.
Ketua Kompolnas RI itu pun juga mengakui adanya upaya untuk mengacaukan informasi mengenai kasus ini.
Baca juga: Puji Cantiknya Foto PC, Pengacara Brigadir J Ragu yang Tampil Kemarin Benar-benar Istri Irjen Sambo
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022), Mahfud MD menilai hasil ekshumasi atau autopsi jenazah Brigadir J nantinya perlu disiarkan untuk publik.
Ia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak melarang jika hasil autopsi tersebut diumumkan.
Apalagi mengingat bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di Indonesia.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kasus itu diungkap secara transparan.
Mahfud MD pun berjanji akan mengawal kasus itu agar dapat diungkap secara seksama dan objektif.
"Jadi lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden. Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud MD.
Ia kemudian menyebutkan adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi itu hanya boleh dibuka di pengadilan.
Diduga pihak tersebut berusaha mengacaukan proses penyidikan kasus Brigadir J.
"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," beber Mahfud MD.
"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti." (TribunWow.com/Anung/Via)