Polisi Tembak Polisi

Ketakutan Dapat Perintah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E Ngaku Tembak Brigadir J Sambil Pejamkan Mata

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri Brigadir Yosua alias Brigadir J dan Foto kanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Terbaru, Bharada E mengaku ketakutan saat mengeksekusi pembunuhan Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

TRIBUNWOW.COM - Sebelum Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E sempat mengungkapkan curhatannya saat 'mengeksekusi' pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Brigadir RR.

Kepada kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengaku dalam kondisi tertekan dan ketakutan, saat mendapat perintah dari Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Lihat Rekam Jejak Kariernya

Tak ayal, Bharada E pun akhirnya melepaskan tembakan pada Brigadir J sembari memejamkan mata.

Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.

Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.

Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, 'Tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak'. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E. Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara menunjukkan surat kuasa saat sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). Pada kesempatan tersebut, Deolipa Yumara menyebutkan bahwa saat itu kliennya, Bharada E mendapat sejumlah tekanan dari atasannya untuk menembak Brigadir J. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.

"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.

Baca juga: Mengaku Tertekan, Keluarga Bharada E Minta Anaknya Berani Jujur soal Brigadir J: Kami Mendukung

Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.

Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus Brigadir J.

"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.

Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban

2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban

4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/TribunWow.com/Noviana P)

Berita terkait kasus Brigadir J

Artikel ini telah tayang d Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Bharada E: Ketakutan, Kalau Tak Menembak Brigadir J, Saya Yang Ditembak, Lalu Dor dor dor, dan di Kompas.com dengan judul "Ini Peran Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain dalam Pembunuhan Brigadir J"