TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menyoroti aksi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).
Jamin Ginting heran dengan langkah Bharada E yang meminta perlindungan LPSK, padahal statusnya belum jelas, apakah saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku dalam kasus baku tembak dengan Brigadir J.
Baca juga: VIDEO Bareskrim Polri Tarik Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J dari Polda Metro Jaya
Dikutip dari WartaKotalive.com, Jamin Ginting menyebut untuk dilindungi LPSK ada syarat yang harus dipenuhi.
Bahkan, Jamin menilai tidak mudah untuk mendapat perlindungan dari LPSK .
Satu di antaranya pihak pemohon harus dijelaskan statusnya dalam kasus.
Sementara, Bharada E merupakan pihak yang membuat Brigadir Yosua tewas dalam kasus ini.
Baca juga: VIDEO Irjen Napoleon Bonaparte Ingatkan Pembunuh Brigadir J Jangan Sembunyi: Ngaku Kau
Jamin lantas menjelaskan, Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006.
Undang-undang itu terkait Perlindungan Saksi dan Korban.
Tertulis, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin.
Selanjutnya, pertimbangan untuk dilindungi LPSK yakni kepentingan keterangan dari pemohon.
Menurutnya, bila keterangan pemohon tidak penting untuk mengusut kasus maka kemungkinan LPSK tidak memberikan persetujuan.
Selain itu, ada pertimbangan lainnya, yakni ancaman baik kepada pemohon atau keluarga.
Syarat lainnya adalah hasil analisi dari tim medis atau psikolog.
Baca juga: VIDEO Vera Simanjuntak Tertekan, LPSK Cari Keberadaan Kekasih Brigadir J untuk Beri Perlindungan
Hal ini untuk menjelaskan keadaan jiwa dari saksi atau korban.
"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.
Sebagaimana diketahui, Bharada E meminta perlindungan LPSK .
Ia telah menjalani pemeriksaan psikologis.
Ketua LPSK , Hasto Atmojo Suroyo menerangkan, Bharada E mengaku terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua.
Diakuinya, Brigadir Yosua menembak dirinya terlebih dahulu.
Untuk itu, Bharada E lantas melepaskan tembakan terhadap Brigadir Yosua.
“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J),” ungkap Hasto.
Hasto juga membeberkan kondisi Bharada E saat pemeriksaan.
Diungkapkan, secara psikologis, Bharada E terlihat dalam kondisi biasa.
Bharada E mengaku tak mendapatkan ancaman atau tekanan dari pihak lain soal kasus ini.
Baca juga: VIDEO Publik Diminta Tak Vonis Siapapun Pelaku Penembakan Brigadir J sebelum Terbukti di Pengadilan
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK , Edwin Partogi menerangkan, Bharada E masih akan menjalani pemeriksaan psikologis lanjutan pada pekan depan.
"Seksi pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," ungkap Edwin. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di TribunVideo.com dengan judul Pakar Hukum Pertanyakan Status Bharada E yang Terus Terang Minta Dilindungi LPSK: Saksi atau Korban?