Karena itulah, Claudia melaporkan mantan bosnya ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual.
"Telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana pelecehan seksual nonfisik dan/atau pelecehan seksual fisik," terang Claudia dalam laporannya.
"Dan pencabulan terhadap orang dewasa," lanjutnya.
Baca juga: Balasan Hotman Paris, Ungkit Razman Nasution yang Ngaku Jubir Jokowi-Maruf demi Masuk Ancol Gratis
Dalam laporan itu juga tertulis jika Razman Nasution dijerat Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP," ujar Claudia Senduk.
"Antara tanggal 4 s/d 9 Juni 2022 di Medan dan Jakarta pelapor atas nama Claudia Senduk dan terlapor atas nama Razman Arif Nasution," pungkasnya. (TribunWow.com)