TRIBUNWOW.COM - Di bulan Agustus, masyarakat Indonesia merayakan HUT Kemerdekaan RI, satu di antaranya dengan memasang bendera merah putih.
Tahun ini, dalam Peringatahan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan mulai Senin (1/8/2022) hingga nanti Rabu (31/8/2022).
Aturan pemasangan bendera merah putih ini sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 202
Baca juga: Perayaan Kemerdekaan Indonesia di Bulan Agustus, Lihat Pernak-pernik selain Bendera Merah Putih
Lebih lanjut, terkait pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.
Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.
Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.
Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.
Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.
Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm.
Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.
Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih:
1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
2. Lapangan umum: 120 x 180 cm