Karena itulah, Richard lantas secara resmi melaporkan Razman ke polisi.
"Ternyata Mabes juga tahu bahwa kasus ini viral, saya cerita sebagai korban dan disambut," ujar Richard.
"Akhirnya saya buat LP terkait penipuan."
Laporan ini, kata Richard, berkaitan dengan dugaan ijazah palsu milik Razman.
Ia pun mengungkit pernyataan Dikti yang tak bisa memvalidasi pengacara Batak itu.
"Kan Dikti menyatakan ijazahnya bodong, Beliau menangkis bahwa punya ijazah," kata Richard.
"Udah enggak usah ribut-ribut, biar kantor polisi yang ngecekin."
Atas laporan tersebut, Richard menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 2,5 miliar dan imateriil sebesar Rp 500 miliar.
"Kalau saya ditipu pengacara bodong, saya merasa disakiti sekali," ucapnya.
"Sampai semua berantakan seperti ini, jadi besar dan melebar ke mana-mana jadinya gara-gara bukan pengacara tapi ngaku-ngaku pengacara." (TribunWow.com/Dian/Tami)