Polisi Tembak Polisi
VIDEO Pengacara Istri Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Kedinasan Brigadir J, Langgar Peraturan
Pemakaman kedinasan Brigadir J tersebut telah melanggar peraturan Kapolri.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali dimakamkan setelah dilakukan autopsi ulang, Rabu (27/7/2022) sore.
Pemakaman jenazah Brigadir J dilakukan secara kedinasan Polri.
Namun, hal ini mendapat tanggapan negatif dari keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Disebutkan pemakaman kedinasan tersebut telah melanggar peraturan Kapolri karena dugaan pelecehan Brigadir Yosua.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum istri stri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Arman Hanis.
Baca juga: VIDEO Komnas HAM Ungkap Kapan Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo akan Dilakukan: Jika Semua Bahan Lengkap
Ia menyesalkan pemakaman terhadap jenazah Brigadir Yosua Hutabarat dilakukan dengan cara kedinasan yang digelar usai autopsi ulang .
Menurutnya, Brigadir Yosua meninggal dunia masih berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati.
Hal ini telah melanggar peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.
Ditegaskan, bila anggota Polri meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.
Baca juga: VIDEO Raungan sang Ibu saat Proses Autopsi Ulang Brigadir Yosua: Tuhan, Tunjukkan Kebenaran
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," katanya, Kamis (28/7/2022)
Hal itu tercantum dalam pasal 15ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.
"Upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela." bunyi pasal tersebut.
Namun, berbeda tanggapan dari keluarga Brigadir Yosua yang sebelumnya meminta Polri agar pemakaman dilakukan secara kedinasan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, pemakaman dengan cara kedinasan tersebut membuat sedikit luka orangtua meredam.
Baca juga: VIDEO - Bukan Bharada E, Sosok Pengancam Brigadir J Disebut Ada di Foto Bersama Ferdy Sambo
Orangtua Brigadir Yosua ingin pemakaman dilakukan secara kedinasan.