Polisi Tembak Polisi
Beri Peringatan, Kuasa Hukum Istri Irjen Sambo Minta Keluarga Brigadir J Tak Sembarangan Beropini
Pengacara PC selaku istri Irjen Sambo meminta pihak Brigadir J tidak sembarangan berspekulasi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sebuah peringatan diberikan oleh kuasa hukum dari PC yang merupakan istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Peringatan diberikan kepada kuasa hukum dan keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyatan seputar kasus yang kini masih didalami oleh pihak kepolisian.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, peringatan ini disampaikan oleh kuasa hukum PC, Arman Hanis.
Baca juga: VIDEO - Komnas HAM Bantah Dugaan Brigadir J Dibunuh di Magelang, Ini 2 Poin Jadi Kunci Penting
Arman meminta kepada pihak keluarga dan kuasa hukum Brigadir J agar tidak berspekulasi sendiri.
“Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujar Arman, Kamis (28/7/2022).
Arman turut menyayangkan keputusan Polri yang melakukan pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir J.
Menurut Arman, saat ini Brigadir J masih terjerat kasus dugaan pelecehan seksual.
“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ungkap Arman.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, di sisi lain pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, PC yakni Patra M Zen meminta kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J agar tidak bersikap seperti ahli nujum yang bisa meramal.
Baca juga: Ekspresi Bharada E sebelum Diperiksa terkait Tewasnya Brigadir J Diungkap Komnas HAM: Ada Kecemasan
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," ujar Patra, Rabu (27/7/2022).
Patra merasa kliennya yakni PC dirugikan oleh pernyataan dari Kamaruddin.
"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," ujarnya.
"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," tegas Patra.
Sebelumnya, keraguan sempat dirasakan oleh tim kuasa hukum Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rasa ragu ini disebabkan oleh pernyataan pihak kepolisian yang menyebut Brigadir J sempat melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/beigpcasd277.jpg)