Terkini Daerah

Demi Selingkuhan, Kopda M 4 Kali Coba Bunuh Istrinya, Mulai dari Santet hingga Racuni Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman saat mengunjungi Markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (25/7/2022).

Setelah itu, Kopda M menemui para eksekutor kemudian membayar mereka.

Irjen Luthfi menyebut, para eksekutor mendapat uang Rp 120 juta sebagai kompensasi.

Transaksi dilakukan di sebuah minimarket di samping RS Hermina di Banyumanik, Semarang.

"Saat itu suami korban keluar dari rumah sakit menuju minimarket kurang lebih 300 meter dari rumah sakit bertemu tersangka. Saat itulah uang kompensasi Rp 120 juta diserahkan dan telah dibagi 5 orang," jelasnya saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).

Pihak kepolisian juga sudah memeriksa perempuan berinisial W, diduga selingkuhan Kopda M.

Mengutip Tribun Jateng, Kopda M sempat mengajak W untuk kabur.

Namun, ajakan Kopda M ditolak oleh W.

"Sudah diajak lari, namun W itu tidak mau," kata Luthfi.

W kemudian diperiksa dan menjadi saksi.

Baca juga: Kejanggalan Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Polisi: Pelaku Tak Terlatih, Warga Sipil Biasa

Lebih lanjut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman meminta agar Kopda M segera ditemukan.

Jenderal Dudung menduga, Kopda M kini sudah tidak berada di wilayah Jawa Tengah lagi.

"Mungkin sudah tak di Jawa Tengah. Segera dilakukan pencarian secara cepat," katanya.

5 Pelaku Penembakan Ditangkap

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman tanyai lima pelaku penembak istri TNI saat konfrensi pers di Mapolda Jateng. (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Kasus penembakan istri anggota TNI berinisial RW (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) akhirnya terungkap setelah lima pelakunya ditangkap.

Kelima tersangka tersebut masing-masing Sugiono, Ponco Aji Nugroho, Supriono, dan Agus Santoso, dan Dwi Sulistiono selaku penyedia senjata api.

Halaman
1234