Polisi Tembak Polisi

Hasil Otopsi Jenazah Brigadir J Kapan Diumumkan? Polisi Bakal Beri Penjelasan soal Banyaknya Luka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Polri menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E seusai ketahuan melakukan pelecehan seksual terhdap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

TRIBUNWOW.COM - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih berjalan dan menyisakan sejumlah kejanggalan.

Dikutip dari Kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyampaikan hasil otopsi awal jenazah ke pihak keluarga pada hari ini, Rabu (19/7/2022).

“Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil otopsi yang sudah dilakukan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Karo Paminal Tak Pernah Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J, Ini Katanya

Dedi berharap, dibukanya hasil otopsi ini dapat mengurangi spekulasi yang beredar di media terkait kematian Brigadir J.

Sebab, saat ini mulai berkembang dugaan-dugaan mengenai banyaknya luka di tubuh Brigadir J, selain luka tembak.

Oleh karenanya, kata Dedi, ihwal kasus ini sebaiknya disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau ahli di bidangnya, alih-alih menjadi asumsi liar.

“Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya,” ujar Dedi.

"Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas,” tuturnya.

Menurut Dedi, Polri juga terbuka jika pihak keluarga ingin mengajukan ekshumasi untuk kebutuhan otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Dia menjelaskan, permohonan ekshumasi dapat diajukan ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dedi mengaku, pihaknya bakal terbuka untuk memproses ekshumasi tersebut.

"Dan ini akan terang benderang, di dalam setiap kasus apabila dilakukan ekshumasi apabila diketemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil otopsi yang pertama itu sangat bagus,” klaim dia.

Baca juga: Ada Pengawet Mayat di Jasad Brigadir J, Kompolnas Tanyakan Keluarga seputar Kondisi Jenazah

Luka Janggal

Kematian Brigadir J masih meninggalkan misteri hingga kini. Pihak keluarga menyebut, terdapat kejanggalan sejumlah luka di jasad Brigadir J.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebutkan, selain luka tembak, ada sejumlah bekas penganiayaan di tubuh Brigadir Nofriansyah seperti bekas jahitan dan memar.

Terdapat pula bekas luka sayatan di bagian kaki yang menyebabkan kerusakan jari di jasad Brigadir J.

"Bagian bawah mata, hidung ada dua jahitan, di bibir, di leher, di bahu sebelah kanan, ada memar di perut kanan kiri. Juga ada luka tembakan, ada juga perusakan jari atau jari manis. Ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," kata Kamaruddin.

Saat jenazah Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), awalnya keluarga tak diizinkan untuk melihat jasadnya. Namun, ibu Brigadir J bersikukuh hingga akhirnya menemukan sejumlah luka tak wajar di tubuh mendiang putranya.

Hal ganjil lain dalam kasus ini juga masih menyisakan tanda tanya. Misalnya, pengungkapan kasus yang baru disampaikan 3 hari setelah kejadian atau Senin (11/7/2022).

Kejanggalan lain dalam peristiwa ini ialah matinya CCTV di seluruh bagian rumah pada saat kejadian karena dekoder yang rusak.

Baca juga: Adik Brigadir J Dimutasi seusai Kasus Penembakan di Rumah Irjen Sambo, Polri: Itu Permintaan

Duduk Perkara

Kasus polisi tembak polisi menjadi sorotan tajam sepekan terakhir, setelah diungkap pada Senin (11/7/2022).

Menurut polisi, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Berangkat dari situ, Polri menyebut, baku tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E hingga akhirnya menewaskan Brigadir Nofriansyah.

Menurut polisi, Brigadir J merupakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Ferdy.

Untuk mengungkap kasus ini, Polri telah membentuk tim khusus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut mengusut peristiwa maut tersebut.

Perkembangan terkini, keluarga Brigadir J melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana. Pihak keluarga juga meminta agar jasad Brigadir J diotopsi ulang.

Selain itu, pada Senin (18/7/2022) Kaporli Jenderal Listyo Sigit resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Langkah itu ditempuh supaya pengusutan kasus polisi tembak polisi berjalan objektif.

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya, setelah dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Autopsi Brigadir J Sempat Dinilai Aneh oleh IPW, Keluarga Ungkit Luka Rahang Bergeser

Otopsi Ulang

Pihak keluarga juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan otopsi ulang terhadap Brigadir J.

Hal itu diminta pihak keluarga agar penyebab Brigadir J menjadi semakin terang benderang. Sebab, mereka merasa ada yang janggal, salah satunya karena Brigadir J disebutkan tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7/2022).

Berdasarkan kronologi versi polisi, baku tembak dipicu tindakan Brigadir J yang melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC, di dalam kamar.

Menurut polisi, saat itu PC sempat berteriak dan membuat Brigadir J keluar kamar.

Kemudian, Bharada E yang ada di rumah itu menanyakan soal teriakan ke Brigadir J. Namun, menurut polisi, Bharada E justru disambut tembakan.

Terjadilah baku tembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Namun demikian, pihak keluarga menemukan ada sejumlah luka selain luka tembak ditubuh Brigadir J.

Minta Otopsi Ulang

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022), mengatakan bahwa saat melakukan otopsi pertama, pihak keluarga dimintai persetujuannya.

Namun, setelah diberikan hasilnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.

"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh dia (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," kata Roslin.

Dengan kondisi itu, tentu pihak keluarga tidak menerima penyebab kematian karena peristiwa baku tembak.

Roslin juga mengatakan, keputusan untuk visum dan otopsi ulang sudah diserahkan keluarga ke pengacara mereka, Komaruddin Simanjuntak.

"Untuk membuktikan kalau memang Yosua mati ditembak, maka perlu otopsi dan visum ulang," kata Roslin.

Bertemu Keluarga

Terkait hasil otopsi yang dilakukan kepolisian sebelumnya, pihak Polri pun akan menyampaikan hasilnya kepada pihak keluarga, Rabu (20/7/2022) hari ini.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hal ini dilakukan sebagai wujud keterbukaan Polri dalam rangka mengusut kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

“Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil otopsi yang sudah dilakukan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Ia berharap, dengan disampaikannya hasil otopsi tersebut dapat mengurangi berbagai spekulasi yang beredar di media terkait kematian Brigadir J.

Menurut Dedi, saat ini mulai berkembang spekulasi soal banyaknya luka-luka selain luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J.

Ia menyebutkan, informasi tersebut sebaiknya disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau ahli dibidangnya.

“Ketika besok (hari ini) akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas,” ujar Dedi.

Persilakan Ekshumasi

Kendati demikian, pihak Polri juga mempersilakan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan ekshumasi dalam rangka melakukan otopsi ulang terhadap jenazah yang sudah dikuburkan.

Adapun ekshumasi merupakan istilah forensik yang mengacu kepada tindakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin,” kata Dedi.

Nantinya, jika pihak keluarga sudah mengajukannya ke penyidik, ia memastikan, kepolisian akan melakukan ekshumasi secara transparan dan proses penyidikan akan memenuhi kaidah scientific crime investigation.

Dedi mengatakan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang yang sudah ahli atau expert, yakni dalam konteks ini adalah penyidik.

Ia juga menegaskan, ekshumasi ini akan melibatkan pihak lain dan dilakukan sesuai dengan kode etik dan standar internasional.

“Kedokteran forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga meng-hire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional,” ujar dia. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desakan Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J dan Rencana Polri Ungkap ke Publik " dan "Polisi Bakal Buka-bukaan soal Banyaknya Luka di Tubuh Brigadir J Hari Ini"