Cerita Selebriti

Istri Putra Siregar Bongkar Status MS Glow di Dirjen HAKI sebagai Minuman Serbuk Teh, Bukan Kosmetik

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase tangkapan layar video klarifikasi Septia Yetri Opani soal kemenangan PS Glow atas MS Glow.

Lantas, Septia turut menunjukkan detail bukti atas pernyataannya tersebut.

Ia memperlihatkan tangkapan layar yang menyebutkan MS Glow terdaftar di HAKI sebagai minuman serbuk teh sejak 20 September 2016, lalu.

"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk "MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE" dan tidak terdaftar di BPOM,"

lantas pihaknya mempertanyakan soal merek yang kemudian berubah menjadi MS Glow.

"Kok jadi MS Glow doang?,"

Di akhir videonya, Septia berharap publik dapat memahami dan sama-sama belajar terkait gugatannya tersebut.

"Semoga dari sini kita bisa sama sama belajar dan bisa mengerti lagi, terima kasih," tutupnya.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bongkar Alasan PS Glow Menang Gugatan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI