"Dinamika yang berkembang bahwa apa yang dilakukan oleh saudara Razman Arif Nasution ini dianggap telah mencederai selain organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga profesi advokat," ujar Petrus.
"Sehingga apa yang dilakukan bukan cerminan dari seorang advokat, oleh karena itu secara resmi dalam SK kami nomor dua mencabut SK saudara Razman Arif Nasution sebagai advokat karena dia menjadi advokat melalui kongres advokat Indonesia," imbuhnya. (TribunWow.com)