Cerita Selebriti

PS Glow Menang dalam Persidangan, MS Glow Kalah, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Sebesar Rp 37 Miliar

Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ms Glow kalah, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari harus membayar ganti rugi sebesar 37 miliar pada Rabu (13/7/2022).

Danang Yuanto menyebut J99 memiliki banyak lini usaha. 

"Punya beberapa banyak lini usaha, selain Kosmetika Global Indonesia, ada Kosmetika Printing dan Packing, itu bergerak printing dan packing , itu bergerak printing dan packing," ungkapnya pada Tribunnews saat ditemui di pabrik Kosme Sier di Surabaya, Sabtu (26/3/2022). 

Danang Yuanto menjelaskan J99 Corp membeli sebuah lahan berserta bangunan untuk Komsetika Printing dan Packing. 

Namun demikian, Danang menuturkan pada sertifikat tersebut masih tertulis status lahan masih hijau. 

Danang mengungkapkan pihaknya terkendala dengan perizinan ke pemerintah daerah. 

"Minimal kan sudah hijau, ketika kita mengajukan perizinan dan sebagainya ke pemerintah daerah kita terhambat ke sana, " terang Danang. 

"Karena memang, ada perbedaan statement di akte BPN dengan perizinan kota di Pasuruan saat itu," sambungnya. 

Baca juga: CEO MS Glow Klarifikasi Omzet Juragan 99 dan Shandy Purnamasari Disebut hingga Rp 600 M per Bulan

Karena hal tersebut, pabrik Ms Glow dianggap bodong. 

Danang Yuanto juga menegaskan belum ada produksi di pabrik Ms Glow tersebut.

Ia menuturkan pihak J99 Corp masih berupaya untuk melakukan proses perizinan perubahan dari status lahan hijau ke merah. 

Di mana status lahan hijau diartikan sebagai lahan pertanian, sedangkan lahan merah diartikan sebagai perumahan. 

"Nah ini yang di luar itu akhirnya disalahartikan pabrik bodong dan sebagainya, kemudian jauh lebih diasosiasikan ke satu produk yaitu Ms Glow," ungkap  Danang Yuanto.

(TribunWow.com/Dian Shinta)

Baca berita terkait lainnya

Sebagian artikel telah diolah dari Kompas.com yang berjudul: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar