TRIBUNWOW.COM - Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial F (57) mencabuli enam santriwatinya di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pelaku kasus pencabulan itu sempat mangkir saat dipanggil polisi, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Selasa (5/7/2022) pagi.
Dikutip dari Kompas.com, dalam melakukan aksinya, mantan anggota DPRD Banyuwangi itu mengelabui korban dengan dalih tes keperawanan.
Baca juga: Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Serahkan Diri Tengah Malam setelah Jadi DPO
Sembunyi di Rumah Alumni Santri
Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, pelaku berhasil ditangkap berkat analisisi IT.
Keberadaan F kemudian terendus di Lampung, tepatnya di rumah seorang alumni santri yang pernah mondok di Ponpes yang diasuh pelaku.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat mangkir dari upaya pemanggilan pertama dan kedua.
"Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim, akhirnya kami temukan pelaku di Lampung Utara," kata Deddy, saat konferensi pers, Kamis (7/7/2022).
Polisi akhirnya berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan penangkapan dan penjemputan terhadap F.
Di sana, F mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif dengan petugas yang menjemput.
Dari Lampung Utara, tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarna Hatta Tangerang selama delapan jam. F kemudian langsung diterbangkan ke Banyuwangi.
"Yang bersangkutan tiba di Banyuwangi pada Kamis jam 10.00 pagi tadi," ujar Kapolresta.
Deddy mengungkapkan, pelaku sudah meninggalkan rumah dan lembaga sejak pertengahan bulan Juni.
"Jadi beliau memang dari tanggal 19 Juni kabur dari rumah. Sempat singgah di beberapa tempat dan akhirnya sembunyi di Lampung," ungkapnya.
Baca juga: Guru Agama Rudapaksa Santriwati Berulang Kali, Mengendap-endap Lewat Jendela saat Asrama Putri Sepi
Pengakuan hingga Modu Pelaku