Terkini Nasional

Sosok Ahyudin, Pendiri ACT Diungkap Tetangga, Disebut Kerap Ganti Mobil hingga Kurang Bergaul

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin.

Isu ini muncul di sebuah media nasional hingga berujung trending Twitter pada Senin (4/7/2022).

Menurut pemberitaan media itu, petinggi ACT disebut-sebut mendapat gaji ratusan juta rupiah per bulan hingga fasilitas mobil mewah.

Bahkan, disebut gaji CEO ACT mencapai Rp250 Juta per bulan.

Baca juga: Bantahan Fauzi Baadila Dituduh Terlibat Dugaan Kasus Penyelewengan Dana ACT: Gue Kerja Sukarela

Ada Indikasi ACT Lakukan Pelanggaran

Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaran Pengumpulan Uang dan barang (PUB) ACT lantaran diduga terjadi pelanggaran oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT, lbnu Khajar, mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," pungkas Muhadjir.

Baca juga: Diduga Selewengkan Uang Donasi, Presiden ACT Akui Pakai Rp 519 Miliar untuk Dana Operasional

Sebelumnya, Ibnu Khajar mengakui adanya potongan donasi sebesar 13,7 persen untuk kebutuhan operasional.

Di antaranya untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.

"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata Ibnu, Senin (4/7/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.

Halaman
123