Cerita Selebriti

Adam Deni Kembali Dilaporkan Ahmad Sahroni, Buntut Tudingan Bungkam Pihak Terkait Senilai Rp 30 M

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ahmad Sahroni (kiri) - Adam Deni (kanan). Adam Deni yang dikenal pegiat sosial kini kembali dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

TRIBUNWOW.COM - Adam Deni yang dikenal pegiat sosial kini kembali dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Padahal, kini Adam Deni masih menjadi tahanan karena laporan Ahmad Sahroni sebelumnya, yakni mengenai ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.

Buntut dari ucapannya setelah dijatuhi hukuman, Adam Deni sempat berkoar-koar di depan media hingga membuat Ahmad Sahroni kembali tersinggung.

Terkait itu, Ahmad Sahroni pun kembali melaporkan Adam Deni serta memberikan pesan menohok melalui unggahan media sosial Instagram @ahmadsahroni88, Jumat (1/7/2022).

"Mulutmu harimaumu!" tulis Ahmad Sahroni.

Bahkan, dalam postingan itu disematkan foto surat laporan ke Bareskrim dengan nomor STTL/221/VI/2022/Bareskrim.

Adam Deni dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Adam Deni Menurun saat di Pengadilan, sang Ibu yang Temui Jelaskan Harapannya

"Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk membungkam."

"Ada pula wanita yang ngaku dekat sama saya, astaga lihatnya aja saya mau mu...ah, sadar woi."

"Anda berkata-kata seenak jidad tapi anda tidak sadari, bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda terkena masalah hukum lanjutan. Mari kita saksikan bersama atas sikapnya sendiri di mata hukum," kata Ahmad Sahroni.

 

Baca juga: Sama-sama di Penjara, Ternyata Adam Deni, Doni Salmanan, Indra Kenz Kini Jadi Berteman: Saya Senang

Dalam postingan selanjutnya, Ahmad Sahroni menyatakan diri, siap menghadapi kasus ini.

Terlebih untuk mendapatkan kebenaran.

"Akan saya hadapi dengan cara-cara saya, akan saya lakukan dengan cara-cara saya. Itulah arti dari makna proses untuk mendapatkan kebenaran yang sesuai landasan hukum yang berlaku."

"Hukum adalah dasar untuk mendapatkan kecerahan atas kebingungan orang berkata-kata. Hukum adalah sebagai pedoman untuk mendapatkan artian kata-kata yang di sampaikan," tulis Ahmas Sahroni.

Baca juga: Tak Terima Adam Deni Dituduh Ahmad Sahroni Lakukan Pemerasan, sang Pengacara Malah Yakin Hal Ini

Kasus Akses Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

Sebelumnya pada Selasa (28/6/2022), dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Adam Deni resmi dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mengutip Tribunnews.com, vonis ini terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.

Awal mulanya, Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Dokumen itu tak lain soal pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari tahun 2020.

Ahmad Sahroni dikabarkan membeli dua sepeda, yaitu merek Firefly seharga Rp 450 juta dan merek Bastion senilai Rp 378 juta.

Sehingga, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi.

Tudingan Adam Deni

Usai hakim membacakan vonis, Adam Deni memberikan pernyataan dan menyebut Ahmad Sahroni menghabiskan dana Rp 30 miliar untuk membungkamnya.

Ahmad Sahroni dituduh membayar Rp 30 miliar untuk menyuap sejumlah pihak agar menahan Adam Deni.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" 

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mohammad Alivio Mubarak Junior/Mohammad Alivio Mubarak Junior)