TRIBUNWOW.COM - Terbaru, mantan pegiat sosial Adam Deni mengaku kini menjalin pertemanan dengan mantan crazy rich yang juga baru saja tersandung kasus, Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Adam Deni pun beberapa kali bertemu dengan kedua tersangka penipuan berkedok binary option di rutan Bareskrim Polri.
Selain berteman dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan, ternyata Adam Deni juga berteman dengan mantan politisi Ferdinand
Hutahaean dan Edy Mulyadi yang ditahan di rutan yang sama.
Baca juga: Tak Terima Adam Deni Dituduh Ahmad Sahroni Lakukan Pemerasan, sang Pengacara Malah Yakin Hal Ini
Pria yang identik dengan kacamata itu pun mengaku senang bisa berteman baik dengan mereka.
"Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan lagi ada Indra Kenz, bang Ferdinand Hutahaean, dan Doni Salmanan," kata Adam Deni usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
"Jadi kita berteman semua," ujar Adam Deni lagi.
Di dalam tahanan, pegiat media sosial berusia 27 tahun itu juga mengaku semakin religius dan mendekatkan diri dengan Tuhan.
"Sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya. Karena saya merasa lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin shalat lima waktu. Terus, saya juga sudah terus bersyukur," katanya.
Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kemudian, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Adam Deni Masuk Penjara, sang Ibu Nangis Mohon-mohon pada Ahmad Sahroni: Tapi Saya Dipersulit
Selanjutnya, Adam Deni didakwa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.
Oleh karenanya, terhadap Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari, didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terbaru, Adam Deni menyayangkan sikap Ahmad Sahroni.
Baca juga: Adam Deni Masuk Penjara, sang Ibu Nangis Mohon-mohon pada Ahmad Sahroni: Tapi Saya Dipersulit
Ia menyebut posisinya sebagai rakyat yang sedang dikriminalisasi oleh wakil rakyatnya sendiri.
Sementara, Doni Salmaman dan Indra Kenz ditahan karena kasus penipuan berkedok trading binary option. Keduanya sama-sama sebagai afiliator dengan aplikasi berbeda..
Doni menggunakan aplikasi Quotex. Sedangkan Indra Kenz menggunakan Binomo. (*)