Pembelian Pertalite

Mulai 1 Juli 2022, Pembelian Pertalite dan Solar Wajib Pakai MyPertamina, Ini Cara Daftarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). Terbaru, ini cara daftar di aplikasi My Pertamina sebagai syarat untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.

Sistem MyPertamina ini akan mencocokan data pengguna secara digital.

Jika kendaraan telah didaftarkan dan datanya telah dikonfirmasi, maka pengguna berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

Aturan baru tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik, agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.

BBM bersubsidi ini penyalurannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Dengan begitu, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi.

Pembatasan Jenis Kendaraan

Selain aplikasi MyPertamina, pembatasan lainnya adalah masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat di atas 2.000 cc atau kendaraan roda dua di atas 250 cc dilarang menggunakan BBM bersubsidi yaitu Pertalite dan Biosolar.

Selain itu, untuk pengguna mobil yang dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi, diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM subsidi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh kepada Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).

Saleh melanjutkan, untuk motor pun kajian dilakukan untuk kendaraan di atas 250 cc. (TRIBUNNEWS.COM/Kontan)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Hari Lagi Pengguna Pertalite Mesti Pakai Aplikasi MyPertamina, Uji Coba di 11 Daerah