Idul Adha 2022

Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, MUI Keluarkan Fatwa, serta Berikut Panduan Memilih Hewan Kurban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENJUAL HEWAN KURBAN - Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dijajakan pedagang jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, salah satunya yang berada di Kecamatan Periuk, Selasa (14/6/2022). Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, MUI Keluarkan Fatwa, serta Berikut Panduan Memilih Hewan Kurban

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawki) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. PanĂ­tia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan (badan kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasf) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.

Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak melas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan-kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai dengan Fatwa MUl tentang Standar Penyembelihan Halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Baca juga: Update Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2022, Kambing Rp 1,5 Jutaan, Sapi Mulai Rp 7 Jutaan

Hukum Umum

1. Hukum berkurban adalah sunah muakkad bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.

2. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada sat usai shalat ldul Adha tanggal 10 Dzulhijah sampai pada tanggal 13 Dzulhijah sebelum maghrib.

3. Orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar'i.

4. Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:

Halaman
123