Terkini Nasional

Simak 8 Sasaran Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022, Ini Besaran Denda dan Cara Cek Denda e-Tilang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tilang - Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Patuh pada 13 - 26 Juni 2022. Warga yang melanggar akan terkena hukuman Tilang Elektronik.

8. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang

Bagi pengendara sepeda motor yang berboonceng lebih dari 1 orang, melanggar pasal 292 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan Nomor plat kendaraan

3. Kemudian masukkan nomor mesin kendaraan

4. Lalu masukkan nomor masuk kendaraan

5. Setelah itu klik "Cek Data"

6. Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran e-Tilang

Cara Cek Denda e-Tilang

1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda

3. Kemudian klik "Cari"

4. Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran dan biaya e-Tilang

Cara Bayar Denda e-Tilang secara Online

1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda

3. Kemudian klik "Cari"

4. Lalu klik "Bayar"

5. Nantinya, Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN

6. Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yang telah disediakan.

Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui Mobile Banking BRI

1. Download aplikasi BRI Mobile

2. Buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun

3. Lalu pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

4. Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

5. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan, nantinya transaksi akan otomatis ditolak.

6. Setelah itu, masukkan PIN

7. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi SMS

8. Simpan notifikasi tersebut sebagai bukti pembayaran

9. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui Internet Banking BRI

1. Buka laman ib.bri.co.id

2. Masukkan user ID, password dan validation untuk Login

3. Kemudian pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar

5. Pada halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

6. Lalu masukkan password dan mToken

7. Setelah itu, cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

8. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui ATM BRI

Berikut cara bayar denda e-Tilang melalui ATM BRI yang dikutip dari etilang.info:

1. Masukkan Kartu Debit BRI

2. Kemudian masukkan PIN Anda

3. Lalu pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

5. Setelah itu, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

7. Simpan copy struk ATM sebagai bukti pembayaran

8. Nantinya, Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Patuh 2022 Digelar pada 13-26 Juni 2022, Simak 8 Sasaran dan Besaran Dendanya