Durhalik menjelaskan sistem pembayaran pajak makam di TPU Karet Bivak.
"Untuk pembayaran retribusi atau pajak pemakaman yang berlaku tiga tahun sesuai catatan di sistem kita terakhir pembayaran di tahun 2018," ujar Durhalik.
"Hitungan pertahun, kita per periode, satu periode itu tiga tahun jadi 2018 sampai 2021," lanjutnya.
Di samping itu rupanya pembayaran pajak makam Lucy nunggak selama dua periode.
"2021 memang harus dibayar kembali kan sampai tahun 2024 tapi sesuai sistem 2018 sampai tahun 2024 yang belum dibayar ada penunggakan dua periode," tutur Durhalik.
"Totalnya Rp 100 ribu dua periode Rp 200 ribu," lanjutnya.
(TribunWow.com/Dian Shinta)
Baca berita terkait Doddy Sudrajat