Cerita Selebriti

Mayang Kapok, Ngaku Disuruh Doddy Sudrajat Review Skincare TAN Skin padahal Belum Pernah Mencobanya

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doddy Sudrajat saat foto dengan sang putri Mayang Lucyana. Mayang Lucyana kapok mereview produk kecantikan setelah berseteru dengan skincare TAN Skin.

TRIBUNWOW.COM - Mayang Lucyana kapok mereview produk kecantikan setelah berseteru dengan skincare TAN Skin.

Bahkan Mayang kapok dan ingin berdamai dengan TAN Skin yang telah melaporkannya atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Terbaru, adik mendiang Vanessa Angel itu pun mengungkapkan pengakuan tak terduga, yakni sosok yang menyuruhnya untuk mereview produk TAN Skin tak lain adalah Doddy Sudrajat, ayahnya sendiri.

Terlebih. ia mengaku belum pernah mencobanya sebelum mereview.

Mayang Lucyana Fitri (Kolase Tribunnews/ Instagram @mayang_lf)

Baca juga: Doddy Sudrajat Sebut Mayang Sangat Mirip dengan Lucy Maywati hingga Ingat Momen Nikah: Mau Nangis

"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy, aku udah berusaha untuk nolak nggak mau review, cuma daddy yang kayak 'udah review aja'," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).

Mayang sendiri mengaku belum pernah mencoba skincare TAN Skin. Namun, Doddy menyuruhnya untuk membuat review produk tersebut.

"Sebenarnya belum pakai produk, baru mau coba, cuma kata daddy langsung review aja. Aku kan karena enggak enak hati juga sama daddy, ya sudah aku ikutin aja mau daddy," ujar Mayang.

"Baru mau coba, cuma kata Daddy langsung review aja, iya kan aku karena enggak enak hati sama daddy jadi ya udah jadi aku ikutin ajah kemauan daddy," lanjutnya.

Di sisi lain, Fadly Faisal merupakan brand ambasador TAN Skin, yang mana diketahui merupakan putra dari Haji Faisal.

Diketahui, perseteruan antara Doddy Sudrajat dan Haji Faisal belum usai hingga saat ini.

Sementara itu, Mayang sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.

Baca juga: Pihak Tan Skin Tantang Mayang Buktikan Wajah yang Rusak: Aku Agak Bingung, Enggak Masuk Akal

Mayang Ngaku Stres

Perseteruan antara Mayang Lucyana Fitri dan pihak TAN Skin terus berlanjut.

Halaman
123