c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
Baca juga: VIDEO Rusia Nyatakan Siap Lakukan Perjanjian Damai dengan Ukraina, Harus Dilakukan 2 Belah Pihak
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4. 138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s .d 20 tahun: Rp 4.657.000
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000