TRIBUNWOW.COM - Apa arti Yellow Notice? Seperti banyak yang tertulis di media saat menyoroti kasus hilangnya Eril putra Ridwan Kamil.
Tak sedikit yang penasaran apa maksud Yellow Notice itu sendiri. Istilah ini sering terdengar setelah Polri meminta diterbitkannya Yellow Notice untuk pencarian orang hilang, Eril alias Emmeril Kahn Mumtadz di Sungai Aare, Swiss.
Apa Itu Yellow Notice?
Yellow Notice adalah permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia untuk menemukan orang hilang.
Melansir Kompas.com dari laman Interpol, penerbitan Yellow Notice dilakukan untuk mencari korban penculikan, baik karena tindak kejahatan maupun orang hilang yang belum diketahui sebabnya.
Baca juga: Teriakan Terakhir Eril di Detik-detik Terseret Derasnya Arus, Atalia sang Ibu Langsung Sigap Berlari
Pemberitahuan ini juga bisa digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak mengenal dirinya,
seperti anak kecil atau penderita amnesia.
Melalui Yellow Notice, peluang menemukan orang hilang akan lebih besar,
terutama jika korban dibawa bepergian ke luar negeri.
Yellow Notice diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan kepolisian nasional yang menjadi anggota Interpol.
Kepolisian nasional akan memberikan data-data terkait dan memenuhi sejumlah syarat.
Selanjutnya, Sekretariat Jenderal Interpol akan menerbitkan Yellow Notice kepada seluruh negara anggota.
Yellow Notice membantu pencarian orang hilang melalui: Kasus orang hilang akan menjadi perhatian internasional.
Informasi terkait orang hilang akan disebar kepada aparat imigrasi, sehingga memperkecil kemungkinan korban dibawa lari ke luar negeri.
Setiap negara yang menerima Yellow Notice bisa meminta atau membagikan informasi penting terkait perkara yang seseorang yang berada dalam daftar Yellow Notice.