Mengenai pernyataan tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta memberi penjelasan.
Menurutnya, Haikal Hassan dicap pengkhianat karena meminta maaf kepada PDIP akibat mengatakan Presiden Pertama RI, Soekarno kerap memenjarakan ulama.
Sikap tersebut dianggap tak perlu apalagi Haikal Hassan sampai mendatangi Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) PDIP.
"Yang kami tau bahwa partai PDIP adalah sebagai partai yang anti perjuangan Islam," kata Ichwan dikutip KOMPASTV.
Sementara itu, Prabowo dinilai sebagai pengkhianat karena memilih bergabung sebagai Menteri Pertahanan di kabinet Jokowi.
Padahal, ia sebelumnya didukung oleh oposisi dari mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dan sejumlah ulama pada Pilpres 2019.
"Ulamanya masuk penjara yang dukung Prabowo-nya masuk Istana. Apa bukan pengkhianat itu. Harusnya beliau di oposisi bukan masuk kabinet Jokowi,Tidak akan didukung lagi (di Pilpres 2024) lah. Umat sudah kecewa," beber Ichwan.
Baca juga: Pengacara Heran Habib Bahar Dituduh Sebar Hoaks soal Peristiwa di KM 50: Saya Belum Paham
Baca juga: Sosok Bahar bin Smith yang Jadi Tersangka terkait Berita Bohong, Ini Deretan 5 Kontroversinya
Lihat tayangan selengkapnya:
Bahar Bin Smith Resmi jadi Tersangka
Penceramah Habib Bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pihak kepolisian menjelaskan kronologi penetapan tersangka dari kasus Habib Bahar.
Dilansir dari Tribunnews.com, dijelaskan bahwa kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya atas laporan kasus ujaran kebencian dalam ceramah Bahar di Bandung dan Garut.
Laporan itu tertanggal 17 Desember 2021 atas nama Tubagus Nurul Alam.
Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Polisi kemudian memanggil Habib Bahar untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022).