TRIBUNWOW.COM - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat telah mendaftar pengajuan banding atas hak asuh cucunya Gala Sky Andriansyah.
Pengajuan banding tersebut dibenarkan oleh kerabat Doddy Sudrajat, Prof Bambang.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube pada Seleb Oncam News pada Sabtu (7/5/2022), Bambang mengatakan bahwa Doddy Sudrajat telah berdiskusi dengan keluarga almarhum istrinya, Lucy Maywati sebelum mengajukan banding.
"Mereka telah mendaftarkan pernyataan banding di Pengadilan Jakarta Barat tingkat banding ke Pengadilan tinggi agama," ujar Bambang.
"Saya sampaikan pak Doddy harus diskusi dulu kepada keluarga baik keluarga pak Doddy sendiri, keluarga almarhum istrinya, dan kepada lawyer-lawyer-nya supaya apapun kesimpulannya dari sebuah diskusi maupun musyawarah itu akan lebih baik hasilnya, lebih matang, tidak gegabah," sambungnya.
Baca juga: Sering Diajak Diskusi Doddy Sudrajat soal Hak Asuh Gala, Djamaludin: Putusan Hakim Ada Pengaruh Luar
Baca juga: Faisal Siap Jalin Hubungan Baik dengan Doddy Sudrajat Jika Pengajuan Banding Dicabut: Kita Berbesan
Lebih lanjut, sebagai kerabat Bambang mendukung Doddy untuk mengajukan banding hak asuh Gala.
Menurut Bambang, pengajuan banding tersebut menjadi hak Doddy.
"Secara hukum masih haknya pak Doddy artinya langkah itu untuk menjadi keadilan di tingkat yang lebih tinggi," kata Bambang.
Selain itu, Bambang memberikan dukungan pada Doddy untuk bersabar dan tabah.
"Kita sarankan dihadapi dengan sabar dengan tabah, apapun hasilnya pertimbangan- pertimbangan logis dan normatif yang disampaikan di dalam memori banding nantinya, yaitu yang di lebih diutamakan ketimbang faktor X nya yaitu faktor sosiologis," ungkap Bambang.
Selanjutnya, Bambang menandaskan bahwa Majelis Hakim harus mempertimbangkan semua aspek bukan hanya satu aspek saja.
Bagi Bambang ketidak komperhensifan amar putusan menjadi titik untuk Doddy mengajukan banding.
"Walaupun dalam satu amar putusan hakim harus mempertimbangkan semua aspek, jadi tidak memenangkan satu aspek, dan meninggalkan aspek lain tentu tidak komperhensif."
"Ketidak komperhesifan amar putusan itulah yang menjadi kesimpulan bagi para lawyer baik keluarga pak Doddy dan termasuk saya untuk mengambil langkah banding," lanjut Bambang.
Video dapat dilihat mulai menit ke-5.00: