Menurut Bambang semua orang memiliki dasar untuk menyampaikan pendapat hukum.
"Ya sepertinya karena namanya banding pasti tidak puas dengan putusan hakim, melihat pertimbangan-pertimbangannya mungkin tidak normatif hanya memandang aspek sosiologis tentu dianggap hakim sedikit keliru dalam menjatuhkan putusan, itu," ungkap
"Masing-masing orang punya dasar untuk menyampaikan apapun yang menjadi pendapat hukumnya tentu yang menjadi putusan terakihir sebagai inkrahnya ya Pengadilan Tertinggi nantinya, apakah di tingkat banding ini nanti masih ada lanjutan lagi ke Kasasi atau PK di luar sepengatahuan saya," sambungnya.
Selanjutnya, Bambang menandaskan Doddy Sudrajat akan memasukkan memori bandingnya setelah lebaran.
"Yang jelas hari ini masih dalam taraf ingin banding dan sudah mendaftarkan, mungkin setelah lebaran idul fitri memasukkan memori bandingnya," tandas Bambang.
(TribunWow.com)