Selanjutnya, pada saat video tersebut viral, Andika memilih untuk meladeninya.
Andika mengatakan tengah fokus menjalani rekaman lagu barunya.
"Opini itu tergoreng dan gue lebih enggak ngeladenin karena gue sibuk juga pekerjaan fokus rekaman (lagu) 'Cinta mati dua kan', enggak fokus ke situ (video viral)," kata Andika Kangen Band.
Lantas, Andika menyarankan agar publik berhenti menghujat Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Pria kelahiran 1983 itu mengtakan merasah kasihan terhadap kedua orangtua Zinidin Zidan dan Tri Suaka.
"Yang sudah-sudah, yang lebih kasihan kedua orangtua mereka nanti ketika melihat ini berita jadi gunjingan terus di luar menurut saya sudahlah," tandas Andika.
Video dapat dilihat mulai menit ke-1.00:
Pengacara FORKAMI Sebut Zinidin Zidan dan Tri Suaka Lakukan Pembajakan dan Minta Denda Rp 1 Miliar
Penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi oleh Forum Komunikasi Artis Minang (FORKAMI).
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Rabu (27/4/2022), kuasa hukum organisasi FORKAMI, Arianto mengatakan somasi tersebut bertujuan untuk menuntut permintaan maaf dan lagu-lagu yang dipakai tanpa izin.
Menurut Arianto, Zinidin Zidan dan Tri Suaka telah melakukan pembajakan.
Karena hal tersebut, Zindin Zidan dan Tri Suaka bisa terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
"Kami serius, dalam menaggapi hal-hal somasi yang pertama, yaitu yang pertama permintaan maaf, yang kedua menghitung royalti untuk mereka-mereka lagunya dipakai tanpa izin," ungkap Arianto.
"Di dalam undang-undang hak cipta yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan."
"Pidananya delapan tahun itu serius dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih itu dendanya," lanjut Arianto.
Baca juga: Tri Suaka Belum Nyatakan Itikad Bayar Royalti Rp 1 Miliar per Lagu, FORKAMI Bicarakan Pidana Hukuman
Baca juga: Reaksi Tri Suaka Disomasi Royalti Rp 1 Miliar per Lagu, Kini Diburu FORKAMI: Itu Hak Pencipta Lagu