TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi oleh Forum Komunikasi Artis Minang (FORKAMI).
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Rabu (27/4/2022), kuasa hukum organisasi FORKAMI, Arianto mengatakan somasi tersebut bertujuan untuk menuntut permintaan maaf dan lagu- lagu yang dipakai tanpa izin.
Menurut Arianto, Zinidin Zidan dan Tri Suaka telah melakukan pembajakan.
Karena hal tersebut, Zindin Zidan dan Tri Suaka bisa terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
"Kami serius, dalam menaggapi hal-hal somasi yang pertama, yaitu yang pertama permintaan maaf , yang kedua menghitung royalti untuk mereka-mereka lagunya dipakai tanpa izin," ungkap Arianto.
"Di dalam undang-undang hak cipta yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan."
"Pidananya delapan tahun itu serius dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih itu dendanya," lanjut Arianto.
Lantas, Arianto menyarankan agar Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk menemui ketua FORKAMI.
Baca juga: Tri Suaka Belum Nyatakan Itikad Bayar Royalti Rp 1 Miliar per Lagu, FORKAMI Bicarakan Pidana Hukuman
Baca juga: Reaksi Tri Suaka Disomasi Royalti Rp 1 Miliar per Lagu, Kini Diburu FORKAMI: Itu Hak Pencipta Lagu
"Saya tegaskan lagi bahwa seharusnya Tri Suaka menemui ketua Forum Komunikasi Artis Minang (Forkami)," kata Arianto.
"Bukan hanya minta maaf saja di sini kami organisasi perwakilan dari pencipta lagu- pencipta lagu melayu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Arianto mengatakan ada beberapa pencipta lagu menghubunginya untuk melakukan gugatan secara pidana maupun perdata terhadap Zinidin Zidan dan Tri Suaka.
"Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata di pengadilan niaga," jelas Arianto.
Selanjutnya, Arianto berujar jika pihak FORKAMI melakukan gugatan secara perdata maka Zinidin Zidan dan Tri Suaka harus mengganti kerugian hingga Rp 10 miliar dari 10 lagu.
Tak hanya itu, menurut Arianto jika ditotal kerugian para pencipta lagu menyentuh angka lebih dari Rp 25 miliar.
"Maka kalau untuk melakukan gugatan perdata kami meminta ganti rugi kerugian materiil imateriil Rp 10 miliar dari 10 lagu yang telah di-upload yang viewer-nya antara satu juta sampai 12 juta," ujar Arianto.