Sebelumnya, Nia dan Ardi dituntut 12 bulan rehabilitasi, akan tetapi vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari pada tuntutan tersebut.
Ardi dan Nia pun mengajukan banding.
Lantas, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding keduanya dengan vonis satu tahun penjara dianulir, Nia dan Ardi divonis menjelani rehabilitasi selama delapan bulan.
(TribunWow.com)
Baca berita terkait Nia Ramdhani