Terkini Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak dan Orang Dewasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Stasiun Kereta Api. Terdapat perbedaan syarat perjalanan kereta api bagi anak-anak dan juga orang dewasa jelang Mudik Lebaran 2022. Apa saja?

TRIBUNWOW.COM - Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api bagi anak-anak dan orang dewasa bisa dilihat di dalam artikel ini.

Dikutip dari Tribunnews.com, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah aturan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran.

Terdapat perbedaan syarat perjalanan Kereta Api bagi anak-anak dan juga orang dewasa.

Baca juga: Cek Lokasi Ganjil Genap dan One Way Masa Mudik Lebaran 2022, Berlaku Juga di Tempat Wisata

PT KAI telah merilis syarat terbaru bagi anak usia 6-17 tahun yang akan mudik bersama keluarga menggunakan kereta api.

Syarat perjalanan kereta api untuk 6-17 tahun tertuang dalam SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022.

Syarat Perjalanan Kereta Api untuk 6-17 Tahun

Berikut syarat perjalanan kereta api untuk anak usia 6-17 tahun, yang berlaku mulai 20 April 2022:

- Bagi yang sudah vaksin dosis kedua, tidak wajib testing antigen/RT-PCR, dibuktikan dengan kartu/sertifikat vaksin;

- Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dalam 3x24 jam;

- Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis/kormobid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dalam 3x24 jam dan surat keterangan dokter RS pemerintah.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022: 40 Juta Orang Diprediksi Naik Kendaraan Pribadi, Puncak Arus Mudik 28-30 April

Syarat Perjalanan Kereta Api untuk Orang Dewasa

Berikut ini syarat perjalanan mudik dengan kereta api untuk orang dewasa, sesuai SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022:

- Pelaku perjalanan kereta api yang telah memiliki kartu vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen;

- Pelaku perjalanan kereta api yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam;

- Pelaku perjalanan kereta api yang telah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;

Halaman
12