"Pelaku telah kami amankan dan masih saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegas Kasat Reskrim kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (23/4/2022).
Jailili mengungkapkan, aksi bejat pelaku diketahui setelah korban R melapor ke ibunya M jika telah menjadi korban pemerkosaan sang ayah hingga beberapa kali.
"Tersangka melakukan hal itu lantaran terbawa nafsu dan tersangka sudah tiga kali menyelinap ke kamar anaknya saat tengah malam dan ketika istrinya sedang tertidur lelap."
"Kejadian baru diketahui setelah korban cerita ke ibunya," ungkap Kasat.
Dalam menjalankan aksinya tersebut, He selalu mengancam anaknya R agar tidak cerita ke siapapun termasuk sang ibu jika bercerita maka akan dianiaya bahkan dibunuh.
"Korban selalu diancam tersangka agar jangan cerita jika tidak ingin terjadi apa-apa," bebernya.
Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya, pelaku Herman Sunata akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35/2015 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Hamil 6 Bulan, Korban Diancam Dibunuh Agar Tak Cerita
(TribunSumsel.com/Edison)