Terkini Nasional

Jadwal Pencairan THR PNS 2022, Cek Rekening Sekarang, Ini Besaran THR yang Bakal Diterima

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Cek jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi ASN termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TRIBUNWOW.COM - Cek jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dilansir Tribunnews.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan THR 2022 bagi ASN termasuk PNS bakal dicairkan mulai H-10 Lebaran. 

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri."

"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4/2022) lalu. 

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022 Cair? Ini Aturan Pemberian THR 2022 dan Daftar Gaji PNS

Dengan asumsi Idul Fitri 2022 jatuh pada 2 Mei, maka THR 2022 bagi PNS sudah mulai dicairkan pada hari ini, Jumat (22/4/2022). 

Informasi yang diperoleh Tribunnews.com dari seorang ASN lembaga pemerintah pusat di Solo, THR 2022 sudah cair pada Kamis (21/4/2022) kemarin. 

"Iya, THR sudah cair. Masuk ke rekening pada Kamis kemarin," katanya kepada Tribunnews.com. 

Menurut sumber Tribunnews.com, besaran THR yang diterima pun sesuai dengan pengumuman pemerintah yakni sebesar satu kali gaji plus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. 

"Betul, satu kali gaji plus tukin 50 persen," ujar sumber Tribunnews.com. 

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan, besaran THR 2022 bagi ASN lebih besar yakni sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Selain mendapatkan THR 2022, ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13. 

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ini Aturan Pemberian THR 2022 dan Daftar Gaji PNS

Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 itu akan diberikan pada bulan Juli mendatang.

"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.

Tidak hanya bagi THR bagi PNS pusat, THR bagi PNS daerah juga diminta dicairkan pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Halaman
1234