TRIBUNWOW.COM - Beda dengan tahun sebelumnya, pemerintah akhirnya membolehkan masyarakat mudik saat lebaran.
Terkait hal ini, sanksi tilang ganjil genap di tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2022 pun ditiadakan.
Hal itu dipastikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Cek Syarat Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa Jelang Mudik Lebaran
Meski tak ada sanksi tilang ganjil genap bagi pengendara yang melanggar, pemudik yang nomor kendaraannya tidak sesuai tanggal tetap akan diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat.
“Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol. Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat,” ujar Kombes Sambodo dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Kombes Sambodo menyebut, pada Lebaran tahun ini, tak ada lagi pos penyekatan untuk menghalau pemudik seperti tahun sebelumnya.
Akan tetapi, pemudik diimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Ini Syarat Pemudik yang Belum Vaksin Booster: Tes Antigen atau PCR
Adapun pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut, yaitu satu arah alias one way dan ganjil genap di jalan tol pada periode arus mudik mulai dari Kamis (28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022).
"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik. Para pemudik diharapkan menjaga protokol kesehatan masing-masing," kata Sambodo.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Sambodo, rekayasa lalu lintas pada saat arus mudik bakal diberlakukan mulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Dia mengungkapkan, pada Kamis (28/4/2022), ganjil genap dan one way akan dimulai pukul 17.00-24.00 WIB.
Sementara itu, untuk Jumat (29/4/2022) dan Sabtu (30/4/2022), rekayasa lalu lintas tersebut dimulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"(Untuk) Minggu (1/5/2022) dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB," kata Sambodo.
Waktu berakhirnya atau perpanjangan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran bersifat situasional. (Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Memastikan Tanpa Tilang Ganjil Genap Selama Mudik 2022"