“Biarkan proses berjalan. Kita hargai hukum yang berlaku," ujarnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur.
Pihaknya pun langsung mencopot jabatan Iqbal Asnan sebagai Kasatpol PP Makassar setelah penetapan tersangka oleh polisi.
Agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP, pihaknya akan menunjuk langsung pejabat sementara untuk menggantikan posisi Iqbal Asnan.
Surat Keputusan (SK) pengisian jabatan Kasatpol PP sementara akan dikeluarkan pada Senin (18/4/2022) mendatang.
Setelah ditetapkan di pengadilan atau berstatus inkrah maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lepas, atau dipecat sebagai ASN.
"Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dukun Santet Tak Mempan, Kasatpol PP Nekat Kirim Peluru Maut Setelah Gebetannya Digoda Pegawai Baru