TRIBUNWOW.COM - Kabar mengejutkan datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Beredar kabar bahwa Hotman Paris Hutapea mengajukan pengunduruan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Dilansir TribunWow.com melalui Kompas.com pada Kamis (14/4/2022), kabar pengunduran diri Hotman Paris dibenarkan oleh ketua Peradi Otto Hasibuan.
Otto berujar Hotman telah melampirkan surat pengunduran diri.
Namun demikian Otto Hasibuan tidak mengetahui alasan Hotman mengundurkan diri dari organisasi advokat tersebut.
"Ada suratnya," kata Otto saat ditemui di Jakarta Pusat pada Kamis (14/4/2022).
Lebih lanjut, meski Hotman telah mengajukan pengunduran diri, Peradi tidak langsung mengabulkan permintaan dari Hotman.
Lantas Otto membeberkan Undang Undang yang mengatur terkait advokat.
Otto mengatakan jika dikabulkan akan melanggar Undang Undang Advokat.
Baca juga: Hotman Paris Menangis saat Datangi Makam Kedua Orangtuanya: Sudah Lama Saya Enggak Datang
Baca juga: Dekati Banyak Wanita Cantik, Hotman Paris Ngaku Merasa Bersalah dengan Istrinya: Tidak Tahu diri
"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan menjelakan isi dari pasal Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003.
Dalam Undang Undang tersebut menjelaskan bahwa seluruh advokat di Indonesia wajib menjadi anggota Peradi.
"Karena pasal tadi mengetakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi menurut Undang Undang Advokat.
"Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi anggota Peradi (organisasi advokat)," kata Otto.
Karena pasal tersebut Otto Hasibuan tak bisa serta-merta mengabulkan permintaan Hotman Paris.