Konflik Keluarga Vanessa Angel

Faisal Dapatkan Hak Asuh Gala Sky, Farhat Abbas Beri Sindiran: Kakek Nenek Konten, Dosa Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas sindir kemenangan Faisal atas hak perwalian Gala Sky pada Rabu (13/4/2022).

Tak lupa Farhat Abbas juga mengunggah satu di antara poin hasil putusan sidang.

Isinya Faisal harus memberikan akses jika Doddy Sudrajat ingin bertemu dengan Gala. 

"Dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada Tergugat (Dody Sudrajat bin H.Abbas Sabri) sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," jelas Farhat Abbas. 

Selain itu, Farhat menilai Doddy adalah manusia yang paling ikhlas di muka bumi. 

"Dodol manusia paling ikhlas di bumi ini ditinggal istri, ditinggal anak terVanes, direbut cucunya, dibully oknum2 netizen dll, tetap tegar ya pak dodol, salam PANDAI," tandas Farhat Abbas. 

Isi Putusan Sidang Hak Perwalian Gala

Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Sambel Lalap pada Rabu (13/4/2022), Sandy Arifin membacakan isi putusan tersebut. 

Sandy Arifin menjelaskan hakim telah mengabulkan gugatan pihak Faisal. 

"Mengadili, yang pertama dalam eksespsi menolak eksepsi tergugat, dalam konvensi mengabulkan gugatan para pengungat seluruhnya," kata Sandy Arifin. 

"Jadi Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan seluruhnya."

"Yang kedua mentepakan anak yang bernama ananda Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020, sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum," lanjut Sandy Arifin. 

Lebih lanjut, putusan tersebut menjelaskan bahwa Faisal harus memberikan akses untuk Doddy ketika ingin menemui Gala Sky. 

Baca juga: Gala Sky Sudah Pindah ke Rumah Baru, Faisal Ungkap Alasan Belum Bisa Tinggal Bersama sang Cucu

Baca juga: Hak Asuh Gala Jatuh di Tangan Faisal, Ketua Komnas PA Merasa Gembira: Doddy Saya Hormat Betul

"Ketiga menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020, berada di bawah pengasuhan atau hadlonah para pengunggat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati binti Haji Zuhir sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah," jelas Sandy Arifin. 

"Dengan memberikan akses terhadap tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu anak tersebut."

"Yang keempat menetapkan penguggat satu Haji Faisal sebagai wali anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam luar pengadilan," lanjut Sandy Arifin. 

Halaman
123