Rizky Billar berujar Doni Salmanan memberinya uang sebesar Rp 20 juta.
"Iya cuma Rp 20 juta, siap dikembalikan," kata Rizky Billar.
Doni Salmanan dijerat pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena kasus tersebut Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(TribunWow.com)
Baca berita terkait Rizky Billar