"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya, rabu (6/4/2022).
Korban Disekap dan Diikat
R (25) seorang ayah tega menganiaya anak tirinya dengan cara keji.
Bocah berinisial PR (8) disekap dan diikat di rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku dan keluarganya.
Hal ini terungkap saat warga mendobrak paksa pintu rumah kontrakan yang berloksi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada, Senin (5/4/2022) malam.
Saat itu, warga menemukan tangan dan kaki bocah berusia 8 tahun itu dalam kondisi terikat tali di dalam rumah kontrakannya.
"Iya jadi kemarin jam 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya," kata AKBP Yogen Heroes Baruno.
Tak hanya itu, warga juga menemukan luka bakar diduga bekas setrikaan pada bagian tangan dan kaki kanan korban.
"Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA," imbuhnya.
Baca juga: Heboh Gelas Kaca Ditemukan di Dalam Perut Pria di Jember, Sakit selama 3 Bulan, Ini Kata Dokter
Kondisi Korban
Kepala Puskesmas Ragajaya, dr Indiyah Rukmi mengatakan bahwa memang terdapat luka KDRT, terutama kepada anak lelakinya yang kecil, PR (8).
"Tapi memang ada luka yang lama, ada juga yang baru, lukanya juga sudah mulai mengering," ucapnya kepada Tribunnews Bogor.com, di depan kediaman korban, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, pihak Puskesmas Ragajaya sudah memberikan pertolongan kepada korban, dengan membawakan sejumlah obat ke kediamannya.
Lalu, PR juga sudah menjalani visum di RS Mitra pada beberapa waktu lalu, yang di mana saat ini masih menunggu proses hukum untuk ayah tirinya.
Dr. Indiyah Rukmi mengungkapkan bahwa, pada mulanya yang memiliki luka adalah anaknya yang berusia 11 bulan, yang di mana luka tersebut bukan dari tindakan ayahnya.