Meski ditetapkan menjadi tersangka Dea Onlyfans tidak ditahan.
Lebih lanjut, menjadi konten kreator pornografi Dea Onlyfans menghasilkan uang sebesar Rp 20 juta setiap bulannya.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Dea Onlyfans membuat konten pornografi tersebut dilakukan secara sadar.
Auliansyah menuturkan penghasilan Dea berasal dari website Onlyfans.
Di mana orang yang ingin melihat konten Dea Onlyfans harus membayar.
"Penghasilan tersangka sebulan bisa Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," jelas Auliansyah.
"Tersangka dengan sadar untuk mendapatkan uang dari website tersebut di mana pelanggan harus membayar untuk melihat konten tersangka," ungkap Auliansyah di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Auliansyah mengungkapkan Dea mempublikasikan video pornonya tersebut hingga ke luar negeri.
(TribunWow.com)
Baca berita terkait Marshel Widianto